Southern Arc Minerals Inc. (PT. SAMI) adalah sebuah perusahaan eksplorasi mineral tambang yang asal dari Kanada yang berdasar di Indonesia dengan strategi eksplorasi, akuisisi dan pertumbuhan aset tambang secara yang agresif. Aneka aset tambang dimiliki perushaan ini terletak di tempat sangat baik dan adalah aset-aset tambang luar biasa, yang memasukkan enam proyek dimajukan yang aktif melibatkan retakan karang/lorong bijih epitermal berisi emas juga dengan perak, dan cadangan porferi emas-tembaga berpotensi tinggi di Jawa, Lombok dan Sumbawa.
Southern Arc memperoleh, menilai dan memajukan aset proyek-proyek tambang di Indonesia, yaitu salah satu daerah logam-mulia dalam dunia yang paling prospektif dan yang mana punya dua tambang emas-tembaga paling besar di dunia dan banyak penemuan cadangan mineral penting lain. Tujuan kami adalah memajukan, dan membawa sampai produksi, cadangan mineral dengan potensi untuk paling sedikitnya satu juta ons emas. Proyek eksplorasi pokok mutakhir kami adalah proyek Lombok Barat, sesuatu kompleks dengan beberapa cadangan porphyry emas-tembaga dan lorong bijih epitermal emas-perak yang terletak di sebagian barat Pulau Lombok.
Jendela kesempatan unik
Setelah eksodus perusahaan penambang yang yunior dari Indonesia pada tahun 1998 setelah krisis ekonomi Asia 1997, pimpinan PT. SAMI melihat ada jendela kesempatan unik. Bertindak dengan cepat dengan tim yang punya banyak pengalaman regional, PT. SAMI menjadi perusahaan eksplorasi yunior dari Kanada yang pertama di Indonesia sejak 1997 ,dan sudah mendirikan penampilan eksplorasi yang bersaing yang sangat unggul di Indonesia dengan portfolio eksplorasi luar biasa di Jawa, Lombok dan Sumbawa.
Pertambangan mineral di Indonesia prospekif
Mempertimbangkan kekayaan bahan tambang di Indonesia seperti emas, perak, tembaga, nikel dan bahan tambang lainya, dan dengan upah tenaga kerja murah serta letak geografi yang dekat dengan pasar, membuat pertambangan mineral di Indonesia sangat prospektif.
Investasi asing diperlukan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara dan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja dan mengurani jumlah penduduk miskin. Walaupun ada persepsi agak negative pada berberapa pihak terhadap Undang-undang Minerba 4/2009, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki iklim investasi dengan menyederhanakan proses perijinan, transparansi, keringanan pajak, penegakan hukum dan pemantapan situasi keamanan.
Perbaikan iklim investasi yang dilakukan oleh pemerintah, ditanggapi positif berberapa kalangan pengusaha tambang. Perbaikan yang dilakukan pemerintah Indonesia akan memulihkan iklim investasi. Apabila best practice dalam industri dan investasi diterapkan bukan mustahil akan menempatkan posisi Indonesia menjadi yang pertama dari delapan negara yang dinilai favourable terhadap investasi asing.
Keahlian luarbiasa untuk lingkungan tambang yang terbukti
Sektor pertambangan sudah membuat sumbangan yang sangat penting pada ekonomi Indonesia dalam masa beberapa dasawarsa lalu, dan akan terus-menerus membuat seperti sama dalam waktu selama dasawarsa-dasawarsa yang akan datang. Indonesia adalah produsen ketujuh yang paling besar baik emas dan batu bara di dunia, dengan produksi 169 juta ton pada tahun 2006 dan 120 juta ton pada 2007. Sumbangan keseluruhan industri pertambangan Indonesia kepada GDP negara dalam tahun 2006 ialah sekitar 56 trilyun rupiah, atau 3 persen dari jumlah GDP nasional.
Indonesia mempunyai banyak cadangan tambang besar yang termasuk tambang Batu Hijau di Pulau Sumbawa dan tambang Grasberg di Papua, yaitu tambang emas yang paling besar dan tambang tembaga yang besar ketiga dalam dunia. Pemilik tambang Batu Hijau, PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), merencanakan akan menghasilkan 543 sampai 590 juta pon tembaga dan 743.000 sampai 810.000 ons emas pada tahun 2010. Pada tahun 2009 PT. NTT dapat menjual 557.000 ons emas dan 504 juta pon tembaga. Tambang Batu Hijau menyediakan pekerjaan untuk 8.000 orang yang bekerja secara langsung untuk tambang atau untuk perusahaan kontraktor yang diborongkan oleh PT NNT untuk mengerjakan di tempat tambang. Demikian PT NNT adalah perusahaan penyumbang penting untuk ekonomi lokal maupun nasional di Indonesia dengan nilai total sekitar 7,66 trilyun rupiah disamping pajak dan royalti dengan nilai sekitar 2,65 trilyun rupiah yang dibayer kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat pada Maret 2009.
Pada 2004, tambang Grasberg ditaksir untuk mempunyai cadangan sebesar 46 juta ons emas. Perusahaan pemilik tambang Grasberg, Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., diharapkan menghasilkan 1,2 milyar pon tembaga dan 1,7 juta ons emas pada tahun 2010, yang dibandingkan 1,4 milyar pon tembaga dan 2,5 juta ons emas pada tahun 2009.
Dengan gabungan pengalaman dalam bidang eksplorasi dan pertambangan dalam dasawarsa-dasawarsa di Indonesia, pimpinan dan direktur PT. SAMI menyediakan paduan luar biasa pengalaman dan keahlian untuk tujuan perusahaan. Pimpinan dan direktur kami membawa kepada perusahaan rekor panjang prestasi di eksplorasi internasional, perkembangan, penambangan, perencanaan, keuangan, akuisisi dan administrasi. Pimpinan perusahaan mempunyai rekor terbukti dari keuangan sampai ke penemuan sampai ke perkembangan, dan sudah memasang setim orang keahlian teknik padat dan berdasar luas.
Strategi dan tujuan
Daerah eksplorasi yang pokok kami adalah busur pulau-pulau Sunda-Banda yang merentang di seberang pulau Indonesia selatan (melihat peta Busur Magma Indonesia) yang terkenal untuk untuk cadangan mineral yang terbesar dan terkaya. Dengan menggunakan pendekatan sistematik sampai evaluasi sasaran cadangan tambang, teristimewa di pulau Jawa, Lombok, dan Sumbawa, cita-cita kami akan menjadi pengeksplorasi cadangan tambang dan perusahaan perkembangan tambang utama di Indonesia. Cita-cita PT. SAMI termasuk terus menguji gurdi proyeknya agar menegaskan sumber penghasilan, menggunakan keuntungan bersaing untuk mengarah dan memperoleh emas tambahan dan aset logam-mulia secara agresif, menciptakan terus tambahan nilai pada pemegang saham dengan mengantarkan hasil eksplorasi kuat dan dengan praktek perusahaan yang baik secara regional.
PT. SAMI tetap dibaktikan kepada pertumbuhan lewat dikonsepikan dengan baik dan program-program kemajuan eksplorasi dan proyek yang dilaksanakan dengan baik dan dengan strategi untuk akuisisi baru.
Peninjauan proyek luas
PT. SAMI sekarang ini sudah mengumpulkan sebanyak enam proyek di pulau Jawa, Lombok dan Sumbawa. Pulau Sumbawa adalah penyelenggara tambang Batu Hijau, yaitu tambang kelas dunia yang dimiliki perusahaan Newmont Mining Corp dari Amerika Serikat. Kawasan peruntukan pertambangan Taliwang, yang dimiliki PT. SAMI, terletak di samping ke utaranya. Tambang Batu Hijau dilaporakan mempunyai cadangan emas-tambang sebanyak satu milyar ton yang berisi tembaga sebanyak 0,49% dan emas sebanyak 0,39 g/ton. Pada 2009 tambang itu dapat menghasilkan 557.000 ons emas dan 504 juta pon tembaga. Sebagian terbesar tanah dimiliki PT. SAMI dulunya dijelajahi oleh Newmont sampai saat diwajibkan melepaskan aset itu kepada untuk memfokuskan pada perkembangan tambang Batu Hijau. PT. SAMI sudah menemukan prospek-prospek emas baru dan menambah bersarnya dan angka cadangan dengan kerja pengeboran, pengambilan contoh dari pengalian parit dan pemetaan.
Proyek Utama: Lombok Barat
Kini fokusnya PT. SAMI ada di atas wilayah pertembangan Lombok Barat, yang adalah porferi emas-tembaga yang bermutu tinggi dan kompleks mineralisasi tip urat (epithermal vein) emas-perak dalam areal seluas 18.483 ha di sebagian barat Pulau Lombok. Lombok Barat menyelenggarakan ciri-ciri struktural yang dengan kecenderungan terutama yang mengarakan NW-SE luas sepanjang sekitar 13 km dan lebarnya 7 km. Ini zona penyelenggara mineralisasi porferi emas-tembaga di sebelah tenggara selatan, urat epithermal bermineralisasi emas bermutu tinggi di sebelah barat utara, dan mineralisasi alihan di antaranya.
Statusnya Southern Arc Mengenai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP)
PT. SAMI sudah memulai perundingan dengan pemerintah Indonesia untuk Kontrak Karya (KK) yang pertamanya mengenai wilayah pertambangan Taliwang di Sumbawa Barat sebelum undang-undang Minerba baru diundangkan. Pertemuan perundingan pertama antara tim pemerintah dan PT. SAMI diadakan di kota administratif Kecamatan Taliwang pada 28 April 2008. (Lihat siaran pers No. 08-07 untuk detailnya). Sejak itu maka empat rapat lagi diadakan di Jakarta, Mataram, Surabaya dan Bali untuk mebahaskan syarat-syarat KK yang sudah diajukan dulunya oleh PT. SAMI. Persetujuan secara prinsip antara PT. SAMI dan pemerintah pusat, pemprov dan pemda untuk syarat-syarat KK wilayah pertambangan Taliwang sudah dicapai tahap yang naskah KK sudah diselesaikan dan diparaf oleh kedua pemimpin tim yang merundingkan.
Namun, pada 12 Januari 2009 Republik Indonesia mengundangkan undang-undang baru tentang pertambangan mineral dan batubara (yaitu, UU Minerba 4/2009). Ini secara efektif mengakhiri rezim Kontrak Karya dibawah yang mana PT. SAMI sudah melaksanakan sejak tahun 2004. Pengundangan UU Minerba yang baru mengakhiri proses ini dan menganti proses kontrak karyanya dengan sistem surat Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sesudah itu, pemerintah mulai mengeluarkan peraturan pelaksanaan terkait UU Minerba 4/2009, yang sedang didraf dengan masukan dari semua pihak industri yang terlibat. Kebanyakan peraturan ini sudah diterbitkan pada Maret 2010. Lihat New Mining Law Government Implementing Regulations.
Sebab oleh perubahan dan pengantian pengaturan yang tersebut, PT. SAMI mulai proses menganti dari pelamaran KK ke sistem IUP baru. PT. SAMI mendapatkan surat (Pernyataan Fakta) dari gubernur Nusa Tenggara Barat (untuk wilayah pertambangan Lombok Barat) dan dari bupati Sumbawa Barat (untuk wilayah pertambangan Taliwang). PT. SAMI mengajukan pernyataan fakta serta naska KK Taliwang yang sudah diparaf kepada DepESDM untuk mendapatkan penegasan dari DepESDM bahwa semua proyek-proyek PT. SAMI, termasuk wilayah pertambangan Lombok Barat dan Taliwang dialihkan secara otomatis mendapatkan IUP. Sebenarnya biasanya, menurut syarat-syarat UU Minerba yang baru, semua proyek baru harus dijalani secara penawaran umum untuk mendapatkan IUP, tetapi lamaran KK dan Kuasa Pertambangan (KP) PT. SAMI dialihkan secara otomatis menjadi IUP.
Soal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Mengenai Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Nusa Tenggara Barat No. 11/2006, yang sudah mengganggu proses lamaran KK untuk wilayah pertambangan Lombok Barat sejak berberapa lama yang lalu, peraturan ini sudah direvisi selama 2009 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) dan pemerintahan provinsi yang bekerja bersama pada Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional dalam konsultasi di Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum dan dibantu oleh Departemen Dalam Negri. Pengembangan rencana tata ruang yang tersebut, diwajibkan semua daerah sesuai dengan Undang–Undang Penataan Ruang (UUPR), untuk mengalokasikan berbagai wilayah provinsi untuk kegiatan sosial-ekonomi yang spesifik, termasuk pertambangan. Raperda yang baru ini mengantikan Perda No. 11/2006.
Pada 11 Januari 2010, DPRD NTB memberikan suara dan menyesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Nusa Tenggara Barat 2009-2028 sebagai Raperda No. 3/2010. Berikut sampai pengesahan, maka Departemen Dalam Negri mengevaluasikan Raperda untuk menjamin diharmonisikan dengan undang-undang dan peraturan nasional lain, proses yang mengunakan masa selama hanya satu hari. Laporan evaluasi disiapkan supaya bagian hukum Departemen Dalam Negri menggunakan untuk menulis surat dukungan kepada gubernur propinsi Nusa Tenggara Barat. Menteri Departemen Dalam Negri mendukung Raperda pada 8 Maret 2010, dan setelah itu Raperda dikembalikan ke Mataram untuk ditandatangani oleh Pak Gubernur buat jadi undang-undang pemprov.
Didukung oleh Gubernur NTB pada 18 Maret dan dibuat efektif pada 20 Maret, RAPERDA No. 3/2010 dinyatakan undang-undang propinsi di upacara penandatanganan di Mataram, ibu kota propinsi, pada tanggal 1 Juli 2010 (lihat siaran pers). Raperda RTRW baru yang tersebut mengizinkan kembali kegiatan pertambangan di Pulau Lombok. Raperda baru ini sudah membuat jalan bagi Southern Arc untuk dikeluarkan IUP untuk Wiliyah Pertambangan Lombok Baratnya, jadi semua halangan yang ada sebelumnya pada kegiatan pertambangan di atas Wiliyah Pertambangan sudah dihilangkan secara efektif . Kabupaten Lombok Barat sekarang bebas menanggapi lamaran PT. SAMI bagi IUP.
IUP Diberikan
PT. SAMI sudah dapat menerima lima buah IUP. Dua buah IUP yang pertama, yaitu IUP untuk wilayah pertambangan Elang Timur dan wilayah pertambangan Sabalong di pulau Sumbawa, diberi pada tengah Desember 2009. Setelah itu, pada awal bulan Januari 2010, perusahaan diberi dua buah IUP lagi, satu masing-masing untuk dua wilayah pertambangan di Wonogirinya, yaitu Karangtengah dan Tirtomoyo, kedua proyek Southern Arc di Propinsi Java Tengah. IUP untuk wilayah pertambangan Taliwang diberikan pada awal Juli 2010.
IUP ini terdiri dua tahap: tahap eksplorasi dan tahap produksi, masing-masing dengan kemungkinan untuk dipanjangkan. Dalam masa sepanjang enam tahun, tahap eksplorasi mengizinkan perusahaan untuk mengejar kegiatan eksplorasi hingga kesimpulan studi kelayakan. Di atas kesimpulan tahap itu, yaitu eksplorasi, IUP secara otomatis, akan dialihkan ke tahap kedua, yaitu mengizinkan perusahaan untuk melakukan exploitasi produksi tambang yang komersial di atas wilayah pertambangan ini untuk masa minimum sebanyak 20 tahun, dengan kemungkinan untuk diperpanjangkan selama 10 tahun dua kali lagi .
Sejak pada kuartal keempat tahun 2008, PT. SAMI sudah mengurangi jumlah anggota tim eksplorasinya, dengan fokus utama di memecahkan soal keizinan, serta interpretasi dan buat model geologis dengan dasar data-data yang sudah dikumpulkan. Perkemahan lapangan dipertaruhkan atas perawatan dan pemeliharaan, dengan hanya personalia logistik dan satpam minimal. Namun, dengan rintangan soal Raperda sudah diselesaikan, perkemahan lapangan Selodong dibuka lagi pada akhir Februari 2010, setelah tanah diterletaknya dibeli PT. SAMI, dan memulai proses untuk melanjutkan kegiatan eksplorasi dan program pengeboran di wilayah pertambangan Lombok Barat.
Rancangan Program Kerja Lapangan 2010
Kerja lapangan diharapkan akan melanjutkan di wilayah pertambangan Lombok Barat di atas diberi IUP. Program ini akan termasuk sekitar 3.000 m pengeboran intan tahap kedua di prospek Pelangan. Rencana juga termasuk lebih dari 2.500 m pengemboran tahap pertama di Mencanggah. Di Selodong, PT. SAMI merencanakan akan melaksanakan survei IP/EM dan studi analisa spektral.
Posisi Keuangan
Di saat ini, PT. SAMI terus mempunyai posisi keuangan yang kuat untuk dapat tujuannya. Pada 1 Juli 2010, posisi uang PT. SAMI adalah jumlah kira-kira CAD$1.0 juta.



